Mekanisme Tangkap Pokemon Tak Bisa Dipatenkan? Nintendo Kena Mentah di JPO

Minggu 02 Nov 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya Nintendo untuk mematenkan cara menangkap monster dalam video game ternyata belum berhasil. Kantor Paten Jepang (JPO) menolak permohonan paten tersebut karena dianggap tidak memiliki unsur orisinal atau invensi baru.

Permintaan paten itu sebenarnya sudah diajukan sejak Maret 2024, sebelum Nintendo melayangkan gugatan kepada Pocketpair selaku pengembang Palworld.

Menurut laporan Game Industry (2/11/2025), JPO menilai bahwa mekanisme semacam ini sudah pernah digunakan di banyak game lain sebelumnya. Beberapa contohnya adalah ARK: Survival Evolved (Studio Wildcard), Monster Hunter 4 (Capcom), hingga Pokemon Go.

Karena itu, peluang Nintendo untuk mendapat paten terkait mekanisme tangkap monster tersebut terlihat makin tipis.

Meski begitu, penolakan paten ini disebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang ditempuh Nintendo terhadap Pocketpair. Gugatan terhadap Palworld sendiri sudah diajukan pada 18 September 2024 di Pengadilan Distrik Tokyo.

Dalam gugatan tersebut, Nintendo menuduh ada pelanggaran hak paten dan menuntut kompensasi kerugian.

Pengacara asal Jepang, Kiyoshi Kurihara, mengatakan bahwa salah satu poin yang kemungkinan dipermasalahkan memang seputar cara pemain menangkap monster di dalam game yaitu melempar objek bulat (layaknya bola) untuk menangkap makhluk tertentu.

Ia menyebut, mekanisme itu bisa jadi yang dimaksud Nintendo, karena konten patennya ditemukan dalam empat paten turunan yang mereka daftarkan bersama The Pokemon Company, terpisah dari paten induk.

Tags :
Kategori :

Terkait