“Verifikasi administrasi dan evaluasi sudah dilakukan. Bahkan berita acara telah dibuat,” ujarnya.
BACA JUGA:Empat Perwira Polres Ogan Ilir Resmi Dimutasi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
BACA JUGA:Porprov XV Sumsel Digelar di Muba, Venue Dinilai Standar Nasional
Hanya saja, kata Erwin, memang ada sejumlah dokumen yang salah format sehingga harus dilengkapi kembali.
“Tapi tidak ada kerugian negara, hanya kelengkapan administrasi,” tegasnya.
BPK menilai lemahnya verifikasi dapat menimbulkan risiko tata kelola yang tidak sesuai prosedur. Namun Pemkab memastikan masalah ini murni administratif dan menekankan pentingnya OPD lebih teliti dalam melengkapi dokumen.
Erwin menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar fokus terhadap kelengkapan administrasi di setiap pengelolaan anggaran.