PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 22 september 2025.
Kehadiran ke tujuh orang penting dari KPU tersebut, informasinya untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Kehadiran jajaran penyelenggara pemilu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas anggaran negara.
Rombongan KPU yang hadir berjumlah tujuh orang, terdiri dari Ketua KPU Kota Prabumulih, empat orang komisioner, bendahara, dan seorang staf. Mereka tiba di Kejari sekitar pukul 09.00 WIB, dengan didampingi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan laporan penggunaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Dua Gelombang Aksi Damai di DPRD, Sampaikan Sejumlah Tuntutan
BACA JUGA:APJATEL dan Pemkot Prabumulih Bahas Kabel Optik di Jalan Sudirman
Sumber terpercaya dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menyebutkan bahwa pemanggilan ini, dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pengumpulan data awal.
Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan bahwa dana hibah Pilkada 2024 digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemanggilan yang ke tiga kalinya. Nanti ada juru bicara yang akan menyampaikan informasi detail, " ujar salah seorang Jaksa yang menemui para petinggi KPU Prabumulih.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Prabumulih, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Korupsi, KPU Kirim Surat ke KPU Provinsi Sumsel
BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Aman dan Tertib, Debat Kandidat Digelar 13 April
KPU sebagai lembaga penyelenggara, pemilu memiliki kewajiban menjaga transparansi agar masyarakat tidak memiliki keraguan terhadap pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan dilakukan secara serentak, terhadap para komisioner dan staf, dengan fokus pada alokasi dan realisasi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Namun pantauan koran ini, Ketua KPU sempat datang terlambat dari waktunya yang ditentukan. Sehingga saat enam orang duluan masuk, Ketua KPU menyusul mendapatkan panggilan, sekira 30 menit berikutnya.