Penempatan dana diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025, dengan imbal hasil sekitar 4,02% dari BI Rate 5%. Bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kebijakan ini langsung memperkuat likuiditas perbankan. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) naik ke 107,10%, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) menurun menjadi 86,03% pada Agustus 2025.
Pertumbuhan kredit perbankan yang sempat melambat di angka 7,03% (yoy) pada Juli 2025 diharapkan kembali naik, menopang target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
DPR menilai secara hukum kebijakan ini sah, namun tetap mendesak agar PMK segera diterbitkan demi memastikan alokasi dana benar-benar menyentuh UMKM dan koperasi, bukan sekadar perusahaan besar.
“Kalau pengawasannya ketat, Rp200 triliun ini bisa jadi pendorong signifikan, bukan hanya bagi perbankan tapi juga untuk pemulihan ekonomi,” kata Said.