Sumsel Peringkat Tertinggi Aduan Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp8,7 Miliar

Rabu 06 Aug 2025 - 19:33 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Ia juga menambahkan, OJK sebelumnya telah menindaklanjuti permintaan dari Kominfo melalui Komite Perlindungan Data dan Informasi Digital (Komdigi), dan meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening terkait aktivitas pinjol ilegal.

BACA JUGA:Atasi Kemacetan, Gubernur Sumsel Bangun Jalan Khusus Batubara Sepanjang 26,4 Km

BACA JUGA:Ratu Dewa Komit Dukung Jurnalis Perempuan: FJPI Sumsel Siap Gelar Acara Bergengsi

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Sukanto, menilai lonjakan pinjaman online terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta lemahnya literasi keuangan digital.

“Fenomena ini tidak terlepas dari tingginya angka kredit macet, yang menjadikan Sumsel sebagai provinsi kedua secara nasional dengan tunggakan pinjol terbesar,” ungkap Sukanto.

Menurutnya, mayoritas pengguna pinjol berasal dari generasi muda usia 19 hingga 34 tahun, termasuk mahasiswa dan pekerja pemula. Ironisnya, sekitar 60 persen dari kelompok ini mengalami kredit macet.

Ia juga menyoroti adanya keterkaitan antara perilaku konsumtif pinjol dengan praktik judi online yang marak di kalangan generasi muda, berujung pada persoalan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan berlebih.

“Jika tidak dikendalikan, hal ini bisa berdampak pada menurunnya produktivitas generasi masa depan dan memperlambat pembangunan nasional,” katanya.

Sukanto mendorong agar OJK memperketat pengawasan terhadap aplikasi dan media sosial yang menjadi sarana promosi pinjol ilegal. Ia menekankan pentingnya regulasi di sisi hulu dengan memperketat perizinan, menegakkan standar permodalan, dan memperbaiki tata kelola lembaga keuangan digital.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral, termasuk optimalisasi peran Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk menangani kejahatan siber yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

“Ego sektoral perlu dihilangkan. Hanya dengan sinergi yang kuat, kita bisa menghentikan praktik merugikan ini secara menyeluruh,” tutup Sukanto.(*)

Kategori :