Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur

Jumat 01 Aug 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan yang menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. 

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

"Penetapan libur pada tanggal 18 Agustus memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan kemerdekaan," ujar Juri kepada awak media.

Ia menambahkan, momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat semangat kebangsaan dan menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat. Namun, Juri tidak secara rinci menjelaskan apakah tanggal tersebut akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama secara resmi.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut rincian hari libur nasional tahun 2025:

Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Senin–Selasa, 31 Maret–1 April: Idulfitri 1446 H Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih Minggu, 20 April: Paskah Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Senin, 12 Mei: Waisak Kamis, 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember: Hari Natal

Sementara itu, cuti bersama tahun 2025 mencakup:

Selasa, 28 Januari: Imlek Jumat, 28 Maret: Nyepi Rabu–Jumat & Senin, 2–4 dan 7 April: Idulfitri Selasa, 13 Mei: Waisak Jumat, 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih Senin, 9 Juni: Iduladha Jumat, 26 Desember: Natal

Dengan penambahan hari libur pada 18 Agustus, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan tanpa terganggu oleh aktivitas rutin, khususnya yang berada di wilayah perumahan, desa, dan komunitas perkotaan.(*)  

Tags :
Kategori :

Terkait