AKP Marlina mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan taat aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia menekankan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, serta menghindari melawan arus.
BACA JUGA:Perjuangkan Honorer Tak Lulus PPPK, Pemkot Prabumulih Bakal Lobi BKN
BACA JUGA:LCLP PHR Zona 4 Berakhir, General Manager Pertamina: Berharap jadi Agen Perubahan
“Kami berharap semua pengguna jalan mematuhi aturan, karena pelanggaran tidak hanya berisiko denda, tapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pesannya.
Sistem ETLE yang berjalan 24 jam ini secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas dan mengidentifikasi kendaraan melalui plat nomor. Data pelanggaran selanjutnya diproses petugas dan akan dikirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Prabumulih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, sekaligus mengurangi praktik tilang manual yang rentan kurang transparan.
Pengaktifan kembali ETLE menunjukkan komitmen polisi dalam menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara secara fisik maupun administrasi.
Dengan kepatuhan bersama, budaya tertib berlalu lintas di Kota Prabumulih diharapkan semakin terbentuk dan terjaga.(*)