OGAN ILIR - Untuk menciptakan keamanan yang kondusif menjelang pergantian tahun 2023-2024 , diwilayah Polres Ogan Ilir .
Jajaran Polsek Tanjung Raja melakukan razia preman, petasan dan minuman keras (Miras) , diberbagai pertokoan, warung dan pedagang kaki lima yang disinyalir menjualkan barang “Haram” tersebut.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, SIP, MSi didampingi oleh Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Hairil Anwar dan aparat lainnya, seperti Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, Kanit Sabhara dan anggota Polsek Tanjung Raja.
BACA JUGA:1.378 Kasus Diselesaikan Polresta Jambi, Turun dari Tahun 2022
Hasilnya belum didampati preman yang mangkal atau berada dilokasi razia namun didapati pedagang yang masih berdagang miras maupun petasan.
Para pedagang yakni Arizaldi (54 Tahun) menjualkan 500 butir Petasan Cabe, Nora Desiansari (31 Tahun) menjual sebotol miras Anggur Merah.
Andi Rian (39 Tahun) menjual miras, 12 Botol Asoka, 7 Botol Anggur Merah, 8 Botol Newport Kecil, 2 Botol Vigour, 4 Botol Newport Besar, 2 Botol Anggur Putih, 1 Botol Singaraja.
Lismelati (35 Tahun) menjual miras 7 Botol Asoka, 2 Botol Anggur Putih, 3 Botol Vigour. Kemudian Predi Saputra (30 Tahun), menjual petasan 500 butir petasan cabe.
BACA JUGA:Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda Jambi Catat Pencapaian Terbesar yang Diraih
Menurut AKP Hermansyah, dari barang bukti yang sita sebanyak Miras 49 Botol, dan Petasan 1000 Butir, “Kegiatan razia ini untuk menjaga Kamtibmas menjelang tahun baru 2023,’’kata AKP Hermansyah.
Dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dilakukan sosialisasi undang-undang yang berlaku (Sid)
BACA JUGA:McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Pro-Israel, Minta Ganti Rugi Rp 20 M