Pencuri Kabel Tol Palindra-Prabumulih Dibekuk Tim Macan: 1 Pelaku Masih Buron

Kamis 17 Apr 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani merusak dan mencuri aset negara. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan tol,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Rumah Makan Barek Solok Prabumulih Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025

BACA JUGA:Pencuri di SMK Aisyiyah Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat: BB Tabung Gas dan Kipas Diamankan

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(*)

Kategori :