Lebih lanjut, Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan paman dari Bacapres Gibran Rakabuming Raka ini pun membantah adanya skenario yang dilakukan olehnya atas putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Menurutnya, putusan disah oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk pemilu-pemilu selanjutnya.
"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentaingan pemilu, yang sudah menjelang. Putusan MK, tidak berlaku untuk saat ini saja, melainkan berlaku untuk seterusnya," tandasnya.(Disway.id)
Kategori :