KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi terkait embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut ditargetkan berlaku pada Februari 2025, tepatnya dalam satu hingga dua minggu ke depan.
"Kami akan segera meresmikan eSIM sebagai bagian dari modernisasi sistem komunikasi. Pemerintah, khususnya Komdigi, ingin mengikuti perkembangan teknologi yang telah diterapkan di berbagai negara. Oleh karena itu, regulasi terkait eSIM akan segera kami keluarkan," ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta.
Transisi dari SIM Fisik ke eSIM Butuh Waktu
Meskipun regulasi segera dirilis, Meutya menekankan bahwa transisi penuh dari SIM card fisik ke eSIM tidak bisa terjadi secara instan. Namun, sebagai langkah awal, pemerintah akan menerapkan regulasi yang mengatur penggunaan eSIM di Indonesia.
"Tentu butuh waktu dan proses untuk beralih sepenuhnya. Namun, regulasi ini menjadi langkah awal dalam perubahan tersebut. Kami menargetkan aturan ini keluar dalam dua minggu ke depan," jelasnya.
Operator Seluler Diminta Perbarui Data Pengguna
Seiring dengan pemberlakuan aturan eSIM, Komdigi juga akan menginstruksikan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan. Hal ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap disalahgunakan, seperti satu NIK yang digunakan untuk ribuan nomor seluler.
"Penertiban ini wajib dilakukan. Sebenarnya, aturannya sudah ada dalam keputusan menteri sebelumnya, namun belum diterapkan dengan maksimal. Kami hanya ingin memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik," tegas Meutya.
Menurutnya, regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kejahatan digital, terutama yang berkaitan dengan penipuan online. Berdasarkan data terbaru dari Komdigi, jumlah kartu SIM aktif di Indonesia saat ini mencapai 314 juta unit.
"Seperti saat aturan registrasi SIM card diberlakukan pada 2019, masyarakat mungkin akan mengalami sedikit ketidaknyamanan saat melakukan pemutakhiran data. Namun, ini bertujuan untuk melindungi keamanan data serta mengurangi tindak kejahatan digital," tambahnya dalam rapat dengan Komisi I DPR.
Penggunaan eSIM di Indonesia Masih Terbatas
Saat ini, beberapa operator seluler utama di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, hingga XL Axiata sudah menyediakan layanan eSIM. Namun, jumlah pengguna eSIM masih relatif kecil, mengingat belum semua perangkat di Indonesia mendukung teknologi ini.
Dengan adanya regulasi baru, diharapkan adopsi eSIM semakin meningkat dan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan komunikasi yang lebih praktis dan modern.