Duo Emak-emak masing-masing Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang, dan
Justi Agusnaipi aias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapang --semua di Kecamatan Toboali, bangka Selatan (Basel)--, yang sudah resmi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan Polres Basel, terkait dalam dugaan penipuan atau arisan bodong dalam jaringan Wati Cs.
Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, mengakui penetapan buronan atas keduanya.
"Polres Basel telah menerbitkan dua orang IRT asal Toboali jadi DPO Polres Basel," ujarnya.
Terkait kasus mereka, Keduanya diduga melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1).
"Keduanya melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Apakah kasus keduanya berdiri sendiri atas terkait kasus sebelumnya yang sudah diproses?
Ternyta keduanya diduga terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus Arisan yang mana dijanjikan mendapatkan hasil keuntungan lebih dari pembelian arisan, usut punya usut ternyata hanya arisan bodong atau fiktif. Dalam Kasus ini, Polres Basel sudah menahan tersangka Wati (37).
Disebutkan Tiyan, Wati ini dalam arisan bodong yang dikelolanya dan dimulai sejak 2021 silam yang mana terduga pelaku Wati menawarkan investasi arisan dengan modus keuntungannya melebihi dari pembelian arisan.
Pelaku pun menawarkan arisan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp 119. 400.000, tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.
"Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi," terangnya.
Lebih lanjut, korban juga telah menunggu itikad baik pelaku dengan meminta uangnya, tetapi hingga tahun 2023 ini pelaku tak kunjung juga mengembalikan uangnya, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
"Dari penangkapan terhadap pelaku didapatkan barang bukti 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan, diketahui juga ternyata baru satu orang yang melaporkan kasus Ardong ini, jadi kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan silahkan lapor ke Polres Basel," sebutnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Bagaimana hubngannya dengan tersangka Wati? Kita tunggu(im)