Jakarta - Setelah menunggu sekitar tiga tahun lamanya, akhirnya Epic Games memenangkan perseteruannya dengan Google. Dewan Juri Federal menyatakan bahwa Google telah melakukan monopoli ilegal di tokonya.
Putusan itu juga mencakup temuan bahwa raksasa teknologi tersebut, menyalahgunakan hubungan antara toko aplikasi dan layanan Google Play Billing. Termasuk perjanjian mengenai distribusi game dengan Activision, Ubisoft, Square Enix dan lainnya yang bersifat monopoli, dilansir dari Kotaku, Kamis (14/12/2023).
BACA JUGA:4 Smartphone Harga Termurah Akhir Tahun, Ada yang Cuma Rp 1 Jutaan
Jadi maksudnya, dari hasil persidangan, terkuak kalau mereka sempat melakukan kesepakatan yang bersifat rahasia dengan perusahaan ponsel pintar dan penerbit game. Di sini, Google dilaporkan menghabiskan miliaran dolar untuk Activision dan pihak lain, agar tidak meluncurkan toko aplikasi sendiri.
Dengan begitu, mereka dapat terus mempertahankan dominasinya di pasar Android. Itulah manuver yang coba dilakukan Google terhadap Epic dan Riot Games.
Namun Hakim James Donato belum memutuskan hukum mana yang sebaiknya diterapkan. Sementara ini dirinya masih menimang-nimang, agar langkah yang dilakukan tepat dalam memperbaiki masalah tersebut.
Diketahui kedua belah pihak akan bertemu kembali dengan Sang Hakim pada minggu kedua bulan Januari mendatang. Tujuannya sudah pasti membahas bagaimana upaya penyelesaian kasus monopoli ilegal ini.
Namun di sisi lain, Wilson White, Google Affairs and Public Policy VP, mengatakan pihaknya berencana mengajukan banding. Menurutnya, persidangan tersebut memperjelas bahwa perusahaannya hanya bersaing ketat dengan Apple dan Apple Store.
"Putusan hari ini merupakan kemenangan bagi semua pengembang aplikasi dan konsumen di seluruh dunia. Hal ini membuktikan bahwa praktik toko aplikasi Google adalah ilegal dan mereka menyalahgunakan monopoli mereka untuk memungut biaya selangit, menghambat persaingan, dan mengurangi inovasi," tulis Epic Games. (dc)