Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, untuk ketiga terdakwa menyampaikan menerima. Sedangkan untuk JPU menyampaikan pikir-pikir. (*)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27 Nov 2025 - 17:15 WIB
Motor Sport Kawasaki Ninja ZX-25RR, Performa Gahar dengan Desain Kekinian
Kamis 27 Nov 2025 - 13:10 WIB
Ramalan Zodiak Terbaru, Gemini Pemahaman Anda Terhadap Orang Lain Sangat Mendalam
Kamis 27 Nov 2025 - 12:30 WIB
Ramalan Shio Monyet, Shio Tikus, Shio Ayam, Shio Naga, Shio Macan
Kamis 27 Nov 2025 - 19:04 WIB
Warga Prabumulih Menaruh Harapan Tak Banjir Lagi di Jambat Akar
Kamis 27 Nov 2025 - 14:10 WIB
Infinix XPad Hadir, Tawarkan Desain Mewah dan Performa Kencang
Kamis 27 Nov 2025 - 16:15 WIB
Segarkan Tubuh Setelah Olahraga, 3 Minuman Sehat yang Wajib Dicoba
Terkini
Jumat 28 Nov 2025 - 11:30 WIB
4 Tablet RAM 8GB Terbaru 2025: Pilihan Terbaik untuk Belajar, Bekerja, dan Hiburan
Jumat 28 Nov 2025 - 10:30 WIB
Dapatkan Saldo DANA Ratusan Ribu Hanya dengan Main Zodiac GemPop
Jumat 28 Nov 2025 - 09:30 WIB
ASUS Vivobook S14 (M3407HA), Laptop AI Ringkas untuk Profesional Modern
Jumat 28 Nov 2025 - 08:30 WIB
Main Game, Dapat Duit! Begini Cara Raih Saldo DANA Rp317.000 di Rookie Shooter
Jumat 28 Nov 2025 - 07:30 WIB
Tecno Pova 7 Ultra, Smartphone 5G dengan Layar AMOLED 144Hz dan Baterai Super Besar
Jumat 28 Nov 2025 - 02:21 WIB
Poco F8 Series Gandeng Bose, Hadirkan Subwoofer Asli di Smartphone!
Jumat 28 Nov 2025 - 02:19 WIB
Steam Sale 2025 Resmi Dibuka: Harga Game AAA Rontok Sampai 95%
Jumat 28 Nov 2025 - 02:16 WIB
Lelang Frekuensi 5G Dipercepat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Nasional
Jumat 28 Nov 2025 - 02:15 WIB
Indonesia Pengguna AI Terbesar, tapi Krisis Talenta: Lintasarta Beri Peringatan Keras
Jumat 28 Nov 2025 - 02:13 WIB