Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, untuk ketiga terdakwa menyampaikan menerima. Sedangkan untuk JPU menyampaikan pikir-pikir. (*)
Kategori :