Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu 13 Dec 2023 - 04:22 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, untuk ketiga terdakwa menyampaikan menerima. Sedangkan untuk JPU menyampaikan pikir-pikir. (*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait