KAYUAGUNG - Dua orang pengedar sabu-sabu berinisial (20) dan AD (33), dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI.
Keduanya warga Desa Mekar, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus pada Jumat 3 November 2023 sore lalu.
Petugas mengamankannya saat berada di Dusun I Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.
Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH, mengatakan, kedua tersangka ini memang sudah menjadi target operasi oleh anggota sehingga berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 2 paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan 4 unit HP, 3 buah pirek, 1 buah bong dan 4 buah sedotan plastik.
BACA JUGA:Ditahan Kasus Korupsi Mirip Gayus Tambunan, Ternyata Ini Tampang Para Tersangka Oknum Pegawai Pajak
"Keduanya memang menjadi target operasi kami dan diamankan sore hari sekira pukul 15.20 WIB, oleh anggota kita bagian Seksi Pemberantasan," ujar Gendi, Selasa 7 November 2023.
Dijelaskan Gendi, untuk penangkapan kedua tersangka ini, sebelumnya anggota telah mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mekar Jaya bahwa sering terjadi diduga transaksi narkotika di desanya.
Berbekal informasi yang didapat membuat tim pemberantasan BNNK OKI langsung melakukan penyelidikan.
"Dari informasi yang didapat dan akurat tempatnya dan pelaku ini juga target operasi, maka langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan, dan menangkap dua tersangka berikut barang bukti,” jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di kantor BNNK OKI yakni guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNNK OKI.
Yakni guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba, dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat. Apalagi Kabupaten OKI luas dan merupakan jalur perlintasan. (*)