JAKARTA - SNPMB 2024 akan segera dimulai. Sekolah pun diminta tidak lupa mengisi PDSS, karena dampaknya besar terhadap siswa.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2024 Ganefri menyampaikan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 diselenggarakan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 dan perubahan terakhir Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri.
Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Ganefri mengungkapkan sejumlah perubahan pada mekanisme SNPMB PTN 2024 bertujuan untuk mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karir serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya.
Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik.
"Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2024 yang memiliki prestasi unggul. Adapun prestasi akademik maupun non akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik," terang Ganefri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12).
Dia mengungkapkan kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%. Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Secara khusus Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengimbau sekolah untuk tidak lupa mengisi PDSS ini. Sebab, jika sekolah tidak mengisi PDSS, maka siswa yang akan dirugikan karena tidak bisa mendapat lewat tiga jalur yang tersedia.
"Jangan sampai korbankan siswa karena sekolah tidak mengisi PDSS," tegas Nizam.
Sebagaimana tahun 2023, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
Selanjutnya, pada 2024, siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 juga tidak dapat mendaftar seleksi jalur mandiri di PTN mana pun.
Jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya.
"Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja," ucap Ganefri.
Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40%; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT Minimum 30%. Peserta untuk mengikuti UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024), siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran. (jpnn.com)