PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Macan Kumbang Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, yang berlokasi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada tanggal 3 April 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/46/IV/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR.
Pencurian ini terungkap pada hari Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, dua saksi, Haris dan Ade, sedang melakukan pemeriksaan terhadap trafo yang disimpan di gudang tersebut. Mereka menemukan bahwa kumparan tembaga di salah satu trafo telah hilang.
Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
BACA JUGA:Motor Petani Sawit di Prabumulih Digelapkan Teman, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
BACA JUGA:Duo Pelaku Begal di Padat Karya Prabumulih Ditangkap: Sempat Tarik Menarik dengan Korban
Akibat pencurian ini, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan yang mendalam.
Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Ebi Darmawan (35 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang menuju lokasi pelaku di Majasari setelah menerima informasi mengenai keberadaannya.
BACA JUGA:Curi HP Milik IRT, Remaja Asal Karang Raja Prabumulih Mendekam di Penjara
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencuri Trafo PLN di Kota Prabumulih Ditangkap
Tanpa ada perlawanan, Ebi Darmawan ditangkap dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita satu unit trafo sebagai barang bukti. Kerugian yang diderita oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini juga tercatat sebesar Rp 20.000.000,-.
“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.(*)