JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui susunan pimpinan komisi yang melibatkan 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk masing-masing komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Susunan ini mencakup 13 komisi dan 7 badan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa sebelumnya telah disepakati keanggotaan dalam setiap komisi atau AKD terdiri dari 44 hingga 45 orang. Namun, ada kesepakatan mengenai batas minimum anggota sebanyak 41 orang dan maksimum 49 orang.
“Apakah ketentuan mengenai ambang batas tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, yang disambut dengan persetujuan dari peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Dalam rapat tersebut, Puan juga mempresentasikan tabel komposisi pimpinan. Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra mendominasi hampir seluruh posisi pimpinan komisi di DPR RI.
BACA JUGA:DPR Diminta Tahan Diri; Penambahan Komisi Baru di Tengah Penambahan Kementerian
BACA JUGA:Puan Maharani: Tunjangan Rumah Dinas Penting untuk Dukung Tugas Anggota DPR
Berikut adalah rincian komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI berdasarkan fraksi partai politik:
PDI Perjuangan
Ketua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
Wakil Ketua: 16
Partai Golkar
Ketua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)
Wakil Ketua: 17
Partai Gerindra
Ketua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)