Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin 15 Bank BPR

Rabu 16 Oct 2024 - 06:26 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan pencabutan izin operasi untuk 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena manajemen dari bank-bank tersebut tidak berhasil mengatasi masalah operasional yang ada.

“Sejak awal tahun 2024, kami sudah mencabut izin dari 13 BPR dan 2 BPRS,” ungkap Dian dalam siaran persnya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

OJK juga memperkirakan bahwa lebih dari 20 BPR akan ditutup akibat kondisi keuangan yang tidak dapat diperbaiki.

BACA JUGA:OJK Tindak 6.400 Rekening, Pemerintah Serius Berantas Judi Online

BACA JUGA:Pemilik Rekening Judi Online Bisa Diblokir OJK

“Beberapa bank harus kami tutup karena tidak mampu mengatasi permasalahan keuangan yang mereka hadapi,” lanjut Dian.

Dalam upaya mencegah penutupan lebih banyak bank, OJK berencana menerapkan kebijakan baru. Salah satu langkah tersebut adalah memastikan bahwa kepemimpinan bank tidak berada di tangan Kepala Pemerintah Daerah, melainkan dikelola oleh Bank Pembangunan Daerah.

“BPR harus mengikuti kebijakan satu atap. Jadi, kami tidak ingin bank di kabupaten dimiliki oleh berbagai bupati, melainkan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi,” jelas Dian.

Dian juga menambahkan bahwa OJK akan secara rutin melakukan pengawasan terhadap kinerja bank-bank BPR yang masih beroperasi.

BACA JUGA:Sejumlah Bank di Indonesia Kolaps, OJK Cabut Izin Operasional

BACA JUGA:1.588 Kasus Pinjol Ilegal di Sumsel-Babel dalam 5 Bulan, OJK Minta Masyarakat Selektif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan secara terintegrasi. 

Hal ini mencakup sektor perbankan, pasar modal, serta lembaga jasa keuangan non-bank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lainnya.

OJK memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank (IKNB).(*)

Kategori :