Palembang Hapus Sanksi Pajak

Senin 14 Oct 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Program ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang bertujuan memberikan panduan jelas untuk pemungutan pajak daerah. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Pemerintah Kota Palembang berharap para wajib pajak tidak hanya melunasi kewajiban mereka, tetapi juga memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. 

Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan peluncuran program ini, Pemkot Palembang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kesempatan kepada setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. 

Program ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengedukasi masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan.(*)

Kategori :