Seminar Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Prabumulih Ajak Mahasiswa Berperan Aktif
Seminar Anti Korupsi--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengadakan seminar untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam pencegahan korupsi.
Acara ini berlangsung di aula Kejari Prabumulih pada Rabu, 14 Agustus 2024, dihadiri oleh mahasiswa Universitas Prabumulih (UNPRA) dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH.
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, termasuk Kasi Intelijen M Ridho Sahputra SH MH, Kasi Pidana Khusus Safei SH MH, Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi Brigita Feby SH, Kasubsi Perdata dan TUN Vivin Martia Ningsih, serta Kasubsi B Intelijen Meylda Pegasari SH MH.
Para narasumber membahas berbagai topik, termasuk peran jaksa dan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya bukti awal yang valid dalam pengaduan korupsi.
BACA JUGA:Pedagang Dadakan dan UMKM di Kota Prabumulih Dulang Untung
BACA JUGA:Capaian PIN Polio Putaran Pertama di Prabumulih 100 Persen
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, menyatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Dunia. "Kami memulai dengan seminar ini, dan akan dilanjutkan dengan lomba karya tulis pada 9 Desember," ujar Khristiya setelah seminar.
Khristiya menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Ia menilai keterlibatan mahasiswa dalam seminar ini adalah langkah strategis untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.
Menurut Khristiya, mahasiswa diundang karena mereka dianggap memiliki potensi besar untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi mengenai pencegahan korupsi. Ia berharap mahasiswa bisa menjadi ujung tombak dalam upaya mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan mereka.
Khristiya juga menegaskan bahwa masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki peran penting dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan data yang valid. “Jika pencegahan tidak memungkinkan, laporkan kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, atau KPK, dengan bukti yang cukup,” tegasnya.
BACA JUGA:TRC Rehsos Prabumulih Amankan ODGJ Meresahkan
BACA JUGA:Evaluasi Inflasi Daerah, Menjaga Stabilitas Ekonomi, Asisten III Prabumulih Ikuti Rapat Nasional
Ia juga menekankan pentingnya melampirkan bukti awal yang valid dalam laporan untuk memperkuat dugaan dan mempermudah proses investigasi. “Laporan harus didukung dengan bukti terkait untuk memudahkan tindak lanjut dan menghindari laporan palsu,” jelasnya.
Khristiya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Prabumulih, khususnya dalam pencegahan korupsi, dan menegaskan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.