Bawa Senpi dan 2 Amunisi, Widi Lebaran di Jeruji Besi

Tersangka Widi Prabujaya beserta BB senpira dan amunisi diamankan polisi. Foto: ist --

PRABUMULIH - Widi Prabujaya (21) asal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim dipastikan bakal lebaran di jeruji besi.

Ia mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di jalan cor beton, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api jenis pistol rakitan beserta 2 amunisi. 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah menyampaikan, terungkapnya kepemilikan senpi tersebut saat team macan RKT melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT.

Nah, setibanya di TKP jalan cor beton desa Jungai dicurigai  seorang laki - laki sedang menyetop sepeda motor warga.

Saat itu Ps Kanit Reskrim RKT Aipda M Agus langsung memberhentikan mobil kemudian bertanya kepada tersangka.

"Tapi dikarenakan mencurigakan kemudian laki - laki tersebut langsung digeledah, dan di dapati barang bukti di dalam tas selempang yg di bawanya," katanya.

Adapun BB berupa senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi. "1 amunisi lainnya di dalam tas milik tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek RKT untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 KUHP kepemilikan membawa senjata api rakitan," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Widi dihadapan petugas mengakui perbuatannya. "Iya pak senjata itu punyo aku," katanya.(08)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER