Polri Sita LHKPN Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

--

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik ketua KPK, Firli Bahuri pada periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022.

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Sura iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022."

"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yg dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.

Meski demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci apakah ditemukan harta yang disembunyikan atau tidak.

Ia hanya menjelaskan penyitaan tersebt dilakukan untuk pengumpulan alat bukti.

"Sementara ini bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dengam bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," ujarnya.

Diketahui, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri memeriksa ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Kamis, 16 November 2023.

Firli diperiksa terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WIB. 

"(Pemeriksaan Firli Bahuri) pukul 10.00 WIB," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.(Disway.id)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER