Hendak Kabur ke Lampung

Tersangka penyiraman cuka para ke istrinya sudah ditangkap oleh Polres Prabumulih. Foto: ist --

//Yenson Beli Cairan Cuka Para di PTM

//Akui Tak Terima Istri Ajukan Cerai 

PRABUMULIH - Pelaku penyiraman cuka para atau air keras yakni Yenson alias Yeyen, terhadap AP atau UP yang merupakan istrinya sendiri, sudah diamankan Polres Prabumulih.

Tersangka Yenson, diamankan di tempat pelariannya yakni di Kelurahan sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU, pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan penyelidikan.

"Serta informasi dan bantuan informasi dari rekan rekan di luar polres Prabumulih, pelaku sudah melarikan diri di Kelurahan sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," kata Kapolres Prabumulih dalam press release, di Mapolres Prabumulih Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:SMAN 2 Bersiap Menuju SSK Terbaik Tingkat Nasional

Tersangka diamankan saat sedang beristirahat di Masjid. "Diamankan tadi malam oleh tim kanit Pidum dan opsnal polres Prabumulih, saat berada di Masjid," ucapnya.

Lebih lanjut Endro menuturkan, tersangka akan melarikan diri ke Lampung. "Dari pengakuannya, akan melarikan diri ke Lampung," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004. "Ancaman hukuman 10 tahun denda Rp 30 juta," ungkap Kapolres.

Lalu ditanya, apakah yang bersangkutan merupakan seorang residivis? Terkait itu Kapolres menuturkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Keluarga Lapor Polisi, Pemicu Masalah Ekonomi

"Masih didalami akan dilakukan penyelidikan mendalam," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Endro Ariwibowo berpesan kepada pasangan rumah-tangga jika ada permasalahan agar melibatkan orang-orang terpercaya dan terbuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER