TikTok Shop Masih di Media Sosial, Pemerintah Bakal Revisi Permendag No 31?

Tiktok Shop - Foto: detikcom files--

Jakarta - Platform jual beli online TikTok Shop diketahui masih berada dalam satu aplikasi media sosial TikTok. Padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, melarang adanya transaksi jual beli di media sosial.

Lantas apakah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi peraturan tersebut? Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan belum ada pembahasan mengenai revisi peraturan tersebut dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris BNI, Wadirut Diganti

Namun, dia tidak menampik kedepannya apabila diperlukan revisi. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih terus mengkaji dan melihat kekurangannya.

"Permendag itu kan bukan kitab suci, kan bisa diubah. Dalam waktu dekat sih nggak ada Permendag mau diubah," kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris BNI, Wadirut Diganti

Dia menjelaskan saat ini proses transaksi pembayaran telah beralih ke Tokopedia secara back end. Hal ini telah dibuktikannya sendiri. Dia menjajal sendiri proses pembayarannya pada saat pertemuan dengan pihak TikTok. Namun, memang proses transaksinya tidak disadari oleh pengguna.

Terkait proses integrasi data dari TikTok ke TikTok Shop, Isy bilang telah mencapai 87%. Masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan secara teknis, mulai dari nama yang semula TikTok menjadi TikTok Shop.

"Ada beberapa hal yang tinggal sifatnya, masih ada tulisan harusnya kan terpisah ya ada TikTok, TikTok Shop, sama Tokopedia. Sama ada beberapa yang harusnya TikTok Shop, malah ada yang TikTok," jelasnya.

Meski begitu, dia menekankan pihaknya tetap meminta TikTok Shop untuk dipisah dari aplikasi TikTok. Kemendag pun akan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Harus TikTok Shop ya, harus terpisah. Ini kita mau bicara," imbuhnya. (dc)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER