Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Maksimal 7 Hari
Kotak suara sudah dikembalikan ke PPK dan disimpan di Kantor Kecamatan. Foto: ist --
//Kotak Suara Disimpan di PPK
PRABUMULIH - Setelah tahapan pencoblosan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS.
Kini kotak dan surat suara mulai dikembalikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt menuturkan pihaknya bersyukur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah selesai 100 persen.
"Sekarang, tahapan berikutnya adalah pengembalian kotak suara dari PPS ke PPK," katanya kepada wartawan, Kamis 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Asyik, Terima Gaji KPPS Cair
Selanjutnya kata dia, akan dilakukan tahap selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Untuk jadwalnya paling lambat pada hari Sabtu 17 Februari - Minggu 18 Februari dengan menunggu kesiapan dari PPK setempat.
"Kami berharap proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat selesai dalam waktu maksimal 7 hari," tuturnya.
Terkait persiapan rekapitulasi data, Marta menegaskan bahwa PPK harus mempersiapkan peralatan seperti proyektor, peralatan pendukung lainnya, serta memastikan gudang logistik telah siap dan tempat rekapitulasi telah disiapkan.
BACA JUGA:Pj Wako Panen Jagung Batik
Sementara itu, lokasi rekapitulasi suara di tingkat PPK akan dilaksanakan di kantor Camat masing-masing kecuali di Kecamatan Prabumulih Timur, di mana rekapitulasi akan dilaksanakan di sekolah PGRI.
Dalam proses rekapitulasi, berbagai pihak terlibat termasuk saksi, panitia TPS dan PPK, serta rekapitulasi terbuka untuk umum. "Jika terdapat masalah dalam proses penghitungan, PPS akan dipanggil untuk klarifikasi," jelasnya.
Sementara itu, di Wilayah Kecamatan Prabumulih Utara semua kotak suara sudah disimpan di Kantor Kecamatan.