2 Residivis Gasak Mobil di Halaman Rumah di Muratara
2 Residivis Gasak Mobil di Halaman Rumah di Muratara--
MURATARA - Dua residivis kambuhan asal Kabupaten Muratara, kompak beraksi mencuri mobil warga dan hendak dijual ke luar provinsi. Namun aksinya gagal, setelah polisi melacak melalui rekaman CCTV dan mendapatkan barang bukti sudah pindah wilayah.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui kapolsek Rupit Iptu Khoril Hambali mengungkapkan, jika pihaknya sudah membekuk dua pelaku pencurian kendaraan roda empa jenis Suzuki Carry Futura dengan nomor polisi B 9627 NY, milik Zulfikri, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, kabupaten Muratara. Mobil itu mendadak hilang dari halaman depan rumah korban, Jumat 2 Pebruari 2024, Sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rekaman CCTV ada dua orang yang mencuri mobil itu, yang dibawa ke arah Kota Lubuklinggau. Setelah korban resmi melapor ke pihak kepolisian, Kapolsek Rupit Iptu Khoiril hambali menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Faisal dan tiga personel lainnya melakukan penyelidikan.
Selang dua hari, mereka mendapat informasi jika adanya warga yang hendak menjual mobil Carry Futura dengan nomor polisi B 9627 NY di Kota Lubuklinggau. Selanjutnya, Ipda Faisal bersama Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Muratara, Ipda Hendri langsung mendatangi lokasi mobil tersebut.
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala hingga Viral di Medsos, Kelakuannya Tak Patut Ditiru!
"Sesampai di sana, anggota mendapati mobil itu ditinggalkan di bangunan kosong. Setelah ditelusuri, informasi warga sekitar ada dua orang yakni Dika dan Imam yang membawa mobil itu," ujarnya.
Diketahui jika Dika alias Ferly Andika Arahap (24), warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Tersangka juga merupakan residivis yang baru 7 bulan keluar dari Lapas Lubuklinggau dalam perkara curanmor.
Sementara, Imam Khoir (25) juga warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, yang juga baru keluar dari lapas dalam perkara tindak pidana narkotika.
Sejumlah anggota langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku, namun lantaran banyak polisi memburu Dika dan Imam. Salah satu kerabat pelaku, Senin 5 Februari sekitar pukul 09.30 WiB, membawa tersangka Dika untuk diserahkan langsung ke pihak kepolisian di Polsek Rupit.
Sedangkan dari keterangan Dika ke pihak kepolisian, jika dia melakukan aksi pencurian itu, bersama rekannya Imam. Aksi itu sudah sesuai rencana mereka.
"Memang sengaja ditinggal mobil itu di Lubuklinggau, sambil menunggu pembeli. Rencananya mau di jual ke daerah Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Selanjutnya, polisi menangkap Imam di rumahmya di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Muratara di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Keduanya kini bertemu kembali, di dalam sel tahanan Polsek Rupit dan akan diproses sesuai prosedur berlaku.(oganilir/*)