Baru 1,3 Juta Pekerja di Sumsel Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baru 1.3 Juta Pekerja di Sumsel Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan--Istimewa
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar 3 juta pekerja tercatat, namun hanya 1,3 juta atau sekitar 34 persen yang telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Khusus untuk Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 263.174 pekerja penerima upah (PU), 46.177 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 108.750 pekerja di sektor jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang, Moch Faisal, menyampaikan harapannya agar seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dapat terlindungi secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus bagi pekerja yang tergolong rentan, yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja atau kematian. “Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Faisal juga meminta dukungan lebih dari pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumsel. Beberapa Pemda di Sumsel telah mengambil langkah untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga honorer dan petani kelapa sawit, yang masuk dalam kategori pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian.
BACA JUGA:Rekrutmen Bakomsus Polda Sumsel : 51 Peserta Ikuti Tes Psikologi Tahap II
BACA JUGA:Muara Enim Menuju Masa Depan Cerah dengan Dua Proyek Strategis Nasional
“Pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat seperti perawatan medis di rumah sakit jika terjadi kecelakaan kerja, hingga sembuh sesuai dengan kebutuhan medis. Selain itu, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji bulanan,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, bagi anak-anak dari ahli waris yang meninggal, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi, dengan total manfaat maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua anak. “Untuk kematian yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial yang layak demi kesejahteraan dan keamanan mereka.