Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kemenag Tahap I yang Telah Dibuka

Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi buka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Foto: enimekspres----

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Proses pendaftaran ini berlangsung hingga 4 November 2024.

Pada seleksi PPPK tahun ini, Kemenag menyediakan 89.781 formasi yang dapat diakses melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK. Jika mengalami masalah terkait NIK atau KK, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

  2. Isi data identitas sesuai KTP dan ijazah, serta lengkapi kolom lainnya.

  3. Unggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai ketentuan.

  4. Lakukan swafoto.

  5. Pastikan semua data yang telah diisi sudah benar, termasuk swafoto yang jelas, karena kesalahan setelah pendaftaran tidak dapat diperbaiki.

  6. Cetak Kartu Informasi Akun.

Setelah akun terdaftar, pelamar dapat memilih jenis formasi yang akan dibuka pada 25 Oktober 2024. Sambil menunggu pembukaan formasi, pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Rekam Kependudukan yang masih berlaku.
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, ditulis tangan atau diketik, ditandatangani, dan dibubuhi meterai.
  • Ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sah.
  • Transkrip nilai asli atau Surat Keterangan Pengganti Transkrip yang sah.
  • Surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.
  • Bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi.

Pelamar penyandang disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas.

Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan terbaca dengan baik, karena kesalahan dalam pengunggahan dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. Setelah semua proses selesai, cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan pendaftaran.

Namun, tidak semua orang bisa mendaftar seleksi PPPK Kemenag. Hanya dua kategori yang berpeluang, yaitu:

  1. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
  2. Tenaga Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER