Curi HP Mahasiswa, Rizki Masuk Bui

Pencurian Hp Mahasiswa--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah menjadi buronan selama delapan bulan, Rizki (23), yang berdomisili di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, di rumahnya di Perumnas Karang Jaya. Rizki ditangkap atas tuduhan mencuri ponsel milik Kinda Junika seroang mahasiswa (22).

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Februari 2024, ketika Kinda membeli sarapan di depan Rumah Makan Empat Putri di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul. 

Dalam keadaan terburu-buru, Kinda meninggalkan motornya dan tidak menyadari bahwa ponsel OPPO Reno 6-nya tertinggal di dashboard.

BACA JUGA:Mobil Plat Merah Asal Pagaralam Seruduk Buntut Innova di Prabumulih; Nasib Sopir Mengenaskan

BACA JUGA:Heboh! Korea Utara Dituduh Kirim Pasukan ke Rusia untuk Perang di Ukraina! Benarkah?

Setelah beberapa waktu, Kinda menyadari ponselnya hilang saat melihat seorang pria yang memarkirkan motornya di dekat kendaraan Kinda. 

Pria itu segera pergi, dan pada saat itulah Kinda menyadari ponselnya telah dicuri. Ia pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Kinda, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dapat mengarahkan mereka kepada pelaku.

“Berkat kerja keras tim penyidik, pelaku yang diidentifikasi sebagai Rizki berhasil ditangkap. Dengan informasi yang ada, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH langsung menuju lokasi untuk menangkapnya,” jelas Kasi Humas.

BACA JUGA:Menteri Luar Negeri Baru: Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Siap Memimpin

BACA JUGA:Dijaga 24 Jam, 149.898 Surat Suara Disimpan di Gudang Logistik KPU Prabumulih

Tanpa perlawanan, Rizki ditangkap di kediamannya, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel OPPO Reno 6 milik Kinda. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Prabumulih.

Setelah ditangkap, Rizki dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut. Kasi Humas Polsek menegaskan bahwa Rizki akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER